Thursday, December 21, 2006

Biaya Rumah Sakit Boleh Mahal, Asal Orang Miskin Gratis

Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aburizal Bakrie, mengatakan, biaya rumah sakit boleh mahal asalkan warga miskin bisa mendapat pelayanan secara gratis. “Saya sudah berkunjung ke rumah sakit itu dan ketika saya tanya bagaimana nasibnya warga miskin, manajemen rumah sakit mengatakan orang miskin mendapat pelayanan gratis. Berarti tidak masalah,” kata Aburizal, di Kupang, Rabu.

Terhitung 1 Januari 2007, manajemen RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang, satu-satunya rumah sakit milik pemerintah di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Tarif baru pelayanan kesehatan rawat jalan di RSUD Kupang sesuai Perda 4/2006 sebesar Rp17.500/pasien. Terjadi peningkatan Rp12.500 dari tarif lama Rp5.000/pasien sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2000. Tarif baru itu lebih mahal dari dua rumah sakit swasta di Kupang yakni Rumah Sakit Tentara (RST) dan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) hanya Rp15.000/pasien. Bahkan rumah Sakit Tabanan Bali hanya Rp8.500 dan Rumah Sakit Kepanjen Malang hanya Rp10.500/pasien rawat jalan.

Demikian pula, biaya rawat inap yang juga lebih mahal dari RSB Kupang. Perawatan Klas III di RSUD Prof W.Z. Johannes Kupang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp65.000, sementara RSB Kupang hanya Rp35.000 dan RS Tabanan hanya Rp27.000.

Biaya rawat inap Klas II dan I pun jauh lebih mahal dari rumah sakit swasta di Kupang dan dua rumah sakit diluar NTT sebagai pembanding. Biaya rawat inap Klas II di RSUD Kupang sebesar Rp110.000, RSB Rp55.000 dan RST Rp102.000. RS Tabanan Rp36.000 dan RS Kepanjen Rp70.000. Klas I di RSUD Kupang sebesar Rp190.000, di RSB hanya Rp90.000 dan RST Rp122.500, RS Tabanan Rp54.000 dan RS Kepanjen Rp115.000.

Biaya rawat inap Klas Paviliun yang mencapai Rp345.000 di RSUD Kupang, sementara di RSB hanya Rp175.000, RST Rp170.000, RS Tabanan Rp100.000 dan RS Kepanjen Rp260.000.

Aburizal mengatakan, Departemen Kesehatan sudah mengingatkan manajemen rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia agar tidak membebani warga miskin.

“Kalau manajemen RSUD Prof. W.Z. Johannes menaikan tarif dan dianggap mahal tidak menjadi persoalan sepajang pasien dari keluarga miskin tidak pungut biaya. Saya sudah tegaskan hal ini saat berdiskusi dengan direktur rumah sakit itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dapat menggunakan kartu askes miskin (askeskin) agar tidak dibebankan biaya perawatan.

“Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan kartu askeskin kepada warga miskin agar dimanfaatkan sesuai peruntukkannya,” ujarnya. (ant/rrk)

No comments: