Saturday, February 10, 2007

PERLU REVITALISASI GMKI

Refleksi Dies Natalis GMKI ke-57 (9 Februari 2007)

MASIH adakah Indonesia ke depan? Akan seperti apa Indonesia ketika tanah airnya tempat berpijak telah semakin rusak. Hancur dan tenggelam. Sementara, warganya pun bernasib malang tertimpa bencana demi bencana menjadi korban dan lenyap. Di tambah jika pemimpin negaranya tak lagi mampu menyelamatkan rakyat dan tanah airnya? Itulah keresahan yang mengiringi duka bangsa dan negara, yang dirasakan dan terus berusaha bangkit dari masa transisi yang berkepanjangan, bangun dari masa krisis multidimensi yang masih melanda saat menghadapi bencana demi bencana.

Pertanyaan tersebut, masih adakah Indonesia, menjadi cermin dari keadaan sebuah bangsa dan negara yang akan mengalami kepunahan (the end of state) sebagaimana itu terjadi dalam rentang sejarah dunia. Kita masih ingat bagaimana porak-porandanya negara adi daya Uni Sovyet yang hancur berkeping-keping, terpecahnya Jerman, dan hilangnya sebuah negara yang bernama Yugoslavia. Bukan mustahil, keadaan yang tak pernah kita harapkan, hancurnya sebuah negara dan punahnya sebuah Indonesia, akan dialami oleh bangsa Indonesia. Semua itu akan bergantung pada kemampuan menjaga dan memelihara eksistensi ke-Indonesia-an sebagai sebuah bangsa dan negara. Kuncinya menurut hemat saya adalah bergantung pada bagaimana sebuah bangsa mampu menyiapkan generasi dan regenerasi yang dapat menjamin keberlangsungan dan kesiapan yang memadai untuk masa depan Indonesia.

Dalam konteks itulah, mengiringi peringatan ke 57 Tahun hari ini 9 Februari 2007, hari lahirnya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), saya mengajak seluruh anggota GMKI (baik anggota biasa maupun anggota luar biasa) untuk merenungkan tentang apa yang dapat kita persembahkan untuk menyelamatkan Indonesia, saat ini dan ke depan. Sebuah harapan, optimisme dan keyakinan, bahwa bangsa kita akan tetap mampu keluar dari krisis dan mampu menegakkan pilar-pilar kebangsaan dengan dikawal oleh generasi bangsanya yang terpanggil dengan tulus dan penuh pengabdian untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui 3 medan pelayanan GMKI yakni Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.

Sekilas Historis

Kehadiran dan kontribusi GMKI dalam Gerakan Kebangsaan dan Gerakan Oikumene telah lahir sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, meskipun nama organisasi ini sendiri baru lahir pada 9 Februari 1950 melanjutkan usaha dari Christelijke Studenteen Vereeniging of Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang, GMKI senantiasa hadir dan terus berupaya memberi kontribusinya dalam kehidupan kegerejaan, kehidupan bangsa dan negara serta kehidupan intelektual generasi muda/mahasiswa.

Hingga saat ini GMKI telah memiliki lebih dari 50 cabang di beberapa kota perguruan tinggi di tanah air sebagai tempat berhimpunnya mahasiswa kristen di kota perguruan tinggi. Disamping itu, GMKI juga memiliki Yayasan Bina Darma (YBD) di Kota Salatiga (yayasan yang dibentuk atas kerjasama Pengurus Pusat GMKI dan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana) pada tanggal 17 Agustus 1979. Salah tujuan didirikannya YBD adalah untuk mencetak anggota GMKI menjadi manusia sosial yang tidak hanya mempunyai kemampuan teknis tetapi juga memiliki kemampuan analitis. Sehingga tak heran GMKI telah melahirkan kader-kader yang berperan dalam proses pembangunan, baik di bidang sosial, bidang politik, maupun di bidang ekonomi.

Kini di era reformasi dimana hak berbicara, berekspresi, berserikat, dan berpendapat dibuka lebar, sejatinya dapat dijadikan momentum emas bagi GMKI untuk meneguhkan kembali posisi dan perannya di tengah-tengah kehidupan kaum muda sebagai kekuatan sosial dan sumber perubahan. Namun, di tengah publik luas, agaknya GMKI masih dicitrakan sebagai organisasi yang cenderung eksklusif serta tak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Pencitraan ini muncul antara lain karena kenyataan bahwa GMKI kurang memiliki kepedulian dan belum mampu ikut menjawab masalah-masalah yang kini mendera rakyat seperti kemiskinan, kelaparan, rendahnya pendidikan, pengangguran, dan lain sebagainya.

GMKI masih mengidap penyakit kanker yang ganas merasuk di dalam tubuhnya yaitu : politiking, pragmatisme, dan primordialisme. Ketiga mentalitas dan karakter itulah yang harus segera dibongkar dan dimusnahkan terutama oleh para pimpinan dan pengurusnya di setiap tingkatan (Pusat, Cabang dan Komisariat). Selama penyakit itu bersemayam di dalam pemikiran, tindakan dan perilaku kepemimpinan di tubuh GMKI, selama itu pula GMKI akan mengalami cacat dan kemudian lumpuh. GMKI tak akan banyak berbuat, jangankan untuk menyelamatkan Indonesia, menyelamatkan dirinya saja tak berdaya.

Revitalisasi GMKI Baru

Keberadaan GMKI tidak mungkin dihapuskan dalam goretan sejarah kepemudaan di jaman Orde Baru. Seluruh organisasi kepemudaan maupun kemasyarakatan pada masa Orde Baru tidak bisa lepas dari kendali kekuasaan yang terpusat pada satu orang (Soeharto). Terpusatnya kekuasaan tersebut didukung dengan pendekatan keamanan demi stabilitas nasional, membuat negara begitu kuat dan masyarakat lemah. Lemahnya masyarakat ini diperparah lagi dengan strategi korporasi lewat pendirian sejumlah organisasi kemasyarakatan maupun profesi yang merepresentasikan kepentingan sang penguasa. Oleh karena itu, pendirian PWI misalnya dimaksudkan untuk mengendalikan wartawan; KADIN untuk mengontrol kalangan pengusaha; HKTI untuk mengontrol petani; HNSI untuk mengontrol nelayan, KOWANI untuk mengendalikan kaum wanita; MUI untuk mengendalikan para ulama dan KNPI untuk mengkooptasi pemuda (termasuk GMKI saat itu masih anggota KNPI).

Tak heran bila sebagian masyarakat masih mencitrakan organisasi ini tak ubahnya seperti ormas-ormas lainnya di masa Orde Baru yang menutup mata terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dianggap masih menjadi sarana kooptasi aspirasi kepemudaan yang cenderung elitis, prokekuasaan, dan eksklusif. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi rakyat dewasa ini, GMKI yang mewadahi potensi kaum muda/mahasiswa kristen hendaklah mentransformasikan diri menjadi kekuatan civil society yang mandiri, kuat, berdaya, kritis, kreatif, inovatif, dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat.


Kekuatan Civil Society Baru

Tidak seperti di era Orde Baru dimana pemerintah menjadi aktor dominan yang mengontrol segala macam kekuasaan dengan Soeharto sebagai figur sentral, kini pemerintahan demokratis membuka peluang lebar bagi munculnya aktor-aktor politik baru. Di masa lalu, pemerintah, khususnya presiden, mengontrol segala aspek proses politik sehingga parlemen tak memiliki kekuatan untuk mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Kini justru parlemen menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif.

Karena pemerintah tak lagi menjadi aktor dominan, maka parlemen idealnya menjadi tempat saluran formal bagi berbagai macam tuntutan dan aspirasi rakyat. Akan tetapi, ironinya parlamen masih belum menjadi harapan yang selama ini diidam-idamkan sebagian besar masyarakat. Justru, sebaliknya, parlemen sibuk dengan manuver-manuver politik yang merepresentasikan kepentingan partai belaka, seraya mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pada saat yang bersamaan, di tubuh partai politik itu sendiri terjadi konflik-konflik dan perebutan kekuasaan sehingga berbagai permasalahan yang kini tengah didera rakyat –seperti kemiskinan, pengangguran, dan kelaparan-luput dari perhatian.

Ketika parlemen dan partai-partai politik sibuk dengan urusannya sendiri, GMKI sebagai wadah berkumpulnya mahasiswa kristen Indonesia sejatinya bisa memainkan peran sebagai kekuatan civil society yang mengawasi jalannya proses demokratisasi. Sebab, proses demokratisasi di tanah air tampaknya tak cukup hanya diserahkan kepada partai-partai politik yang kini cenderung berebut kekuasaan untuk menempatkan kader-kadernya di kabinet. Itu sebabnya, kehadiran GMKI sebagai kekuatan civil society sangatlah relevan di tengah carut-marut kehidupan bangsa dan negara.

Tampaknya kondisi saat ini membutuhkan kehadiran civil society yang tidak hanya melancarkan kritik semata, melainkan juga memberikan tawaran solusi atas berbagai persoalan yang kini dihadapi bangsa dan negara. Suatu civil society yang bersinergi dengan negara agar berbagai kebijakan yang dikeluarkannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan membangun sinergi dengan negara tidak berarti GMKI sebagai kekuatan civil society kehilangan daya kritisnya. Justru pada saat yang bersamaan ia bisa menjadi penyeimbang antara kekuasaan negara dan kedaulatan rakyat sekaligus bisa berfungsi juga sebagai kekuatan kontrol sosial.

Dengan menempatkan GMKI sebagai basis kekuatan masyarakat sipil yang demokratis, maka GMKI diharapkan akan tetap ikut menjaga eksistensi ke-Indonesia-an. GMKI masih dianggap penting karena di dalamnya mewadahi kekuatan generasi muda/mahasiswa sebagai generasi bangsa. GMKI juga menjadi wadah dan organisasi yang masih efektif untuk membangun solidaritas sosial dan soliditas sebuah generasi bangsa. Di dalam kelembagaan GMKI, perjuangan eksistensi ke-Indonesia-an masih tetap menjadi komitmen final karena GMKI menyandang nilai-nilai kebangsaan yang saat ini patut dilestarikan dan tidak dapat terjaga dengan sendirinya,melainkan harus terus menerus dijaga revitalisasinya seperti semangat sebagai sebuah bangsa dan negara bersatu, GMKI, Pancasila. Dan yang terutama, GMKI secara alami terkait dengan regenerasi dan alih kepemimpinan yang akan terus berlangsung kontinyu dalam sirkulasi perjalanan bangsa dan negara. Tinggilah Imanmu, Tinggilah Ilmumu, Tinggilah Pengabdianmu. Selamat Ulang Tahun Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke-57.

Ut Omnest Unum Sint.

Wednesday, January 17, 2007

MENELUSURI SEJARAH DI NTT LEWAT MUSEUM DAERAH

oleh

Didit Ernanto


KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tiga museum, yaitu Museum Daerah NTT yang ada di Kota Kupang, Museum Bikonblewut di Maumere, Kabupaten Sikka, dan Museum Siput di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. SH beruntung dapat berkunjung ke salah satu museum yang ada di provinsi berjuluk “Pintu Gerbang Selatan Kawasan Asia Pasifik” ini.


Museum yang sempat dikunjungi adalah Museum Daerah NTT. Memasuki museum yang terletak di kawasan Jl El Tari, Kota Kupang ini seakan merupakan napak tilas peristiwa di masa lalu yang terjadi di NTT. Berbagai benda koleksi museum mengajak kita menelusuri sejarah NTT, mulai dari zaman batu, zaman perunggu, zaman penjajahan, hingga peristiwa yang terjadi belum lama ini.

"Semua benda merupakan temuan di NTT," papar Rosalia, staf Museum Daerah NTT.

Benda purbakala yang menjadi koleksi antara lain tengkorak manusia purba homo florensis yang ditemukan di Ruteng, Manggarai. Tengkorak ini diperkirakan berumur 95.000-11.000 tahun.

Kemudian ada berbagai senjata yang dimiliki oleh manusia purba, di antaranya adalah kapak perunggu. Benda arkeolog ini merupakan bukti mozaik perjalanan kehidupan manusia berikut budaya pra sejarah di NTT. Perjalanan sejarah yang panjang yang diwarnai dengan nilai-nilai tradisi dan kehidupan masyarakat tradisional.

Tradisi dari masyarakat tradisional yang ada di NTT ini diperlihatkan melalui berbagai benda seperti berbagai jenis gerabah serta benda yang disebut mokokukang. Mokokukang merupakan mas kawin yang berlaku di Suku Abui. "Sampai sekarang mokokukang masih dipakai sebagai maskawin," tutur Rosalia. Pemberian mokokukang sebagai maskawin juga menjadi simbol status yang berlaku di Suku Abui. Mokokukang terbuat dari perunggu.

Koleksi Museum Daerah NTT yang banyak menarik perhatian adalah rumah tradisional suku-suku di NTT. Rumah tradisional berbentuk setengah lingkaran yang terbuat dari alang-alang ini merupakan pusat kegiatan masyarakat tradisional. Mulai dari tidur sampai memasak dilakukan di dalam rumah. Hal tersebut disimbolkan dalam bentuk tiang rumah yang disebut dengan ni ainaf atau tiang feminin.

Tiang lainnya disebut hau monef atau tiang maskulin. Rumah tradisional ini dilengkapi dengan tempat persembahan yang disebut dengan hau monef. Rumah tradisional ini memiliki nama yang berbeda-beda. Di Alor disebut tofa dan di Ende disebut dengan saoria. Biasanya hanya keluarga inti yang menempati rumah tradisonal ini.


Bendera Satu Kilometer

Benda-benda lainnya adalah alat-alat tenun ikat dan produk tenun ikat khas NTT. Tak lupa pula baju adat seperti yang berasal dari Alor. Kemudian ada berbagai persenjataan di zaman penjajahan seperti peluru kendali, pedang bersarung peninggalan Belanda yang ditemukan di Ngada, Flores, serta berbagai peralatan maritim seperti teropong, lampu, dan meriam.

Benda lainnya yang merupakan peninggalan pada zaman penjajahan adalah ranjau laut yang dipakai pada Perang Dunia II. Sementara itu, benda peninggalan zaman abad ke-19 berupa keramik eropa. Berbagai keramik berbentuk seperti piring dan mangkuk ini berasal dari Skotlandia dan Belanda.

Koleksi lain yang mewakili abad 20 adalah tulang ikan paus sepanjang 20 meter. Tulang ini merupakan tulang dari ikan paus yang ditemukan di Pantai Pasirpanjang, Kupang, tahun 1972. Tulang ikan paus ini ditempatkan di ruangan terpisah. Di antara tulang ikan paus ini dipamerkan pula perahu tradisional yang dipakai untuk memburu ikan paus.

Tersisa satu cerita menarik tentang perburuan ikan paus tersebut. Konon, ikan paus tersebut diburu nelayan di Pantai Pasirpanjang. Kendati sempat terkena tombak nelayan, ikan paus ini tidak serta-merta mati. Ikan paus sempat melarikan diri ke perairan lainnya. Namun sebelum mati, ikan paus tersebut kembali lagi ke kawasan Pantai Pasirpanjang.

Satu koleksi Museum Daerah NTT yang tak boleh dilewatkan adalah bendera Merah Putih sepanjang satu kilometer. Bendera Merah Putih ini dibuat oleh Front Pembela Merah Putih yang dikomandoi oleh Eurico Guiterez semasa jajak pendapat di Timor Timur sekitar tahun 1999.

Keberadaan Museum Daerah NTT memang laik dikunjungi oleh pelancong yang benar-benar ingin mengetahui tentang sejarah kehidupan dan peristiwa yang terjadi di NTT. (Sinar Harapan/wmat)

Friday, January 5, 2007

MENGEMBALIKAN FUNGSI PERBANKAN

Oleh: Rachmad Satriotomo *)

BANK, sebagaimana mestinya adalah intermediator yang berfungsi menyalurkan uang dari pemilik modal kepada sektor riil yang membutuhkan modal. Bank idealnya mengumpulkan dana dari masyarakat pemilik modal untuk kemudian disalurkan kembali kepada komponen masyarakat yang lain yang membutuhkan modal tersebut. Dengan demikian maka sektor perbankan telah menjalankan fungsi intermediasinya sebagai mediator antara sector finansial dengan sektor riil. Namun realitas yang terjadi ternyata tidak selalu demikian. Bank memang menjalankan fungsinya yang pertama, yaitu mengumpulkan dana masyarakat secara konsisten, tapi tidak selalu konsisten dalam menyalurkan dana tersebut ke sector riil. Yang terjadi saat ini adalah Bank mengumpulkan dana publik tersebut untuk kemudian diputar kembali di sektor finansial, seperti SBI.

Tingkat Suku Bunga Perbankan Dunia perbankan yang menjalankan fungsi intermediasinya dengan benar seharusnya memiliki tingkat suku bunga yang kompetitif terhadap return investasi di sektor riil. Sektor riil lah yang `memberi makan' sekor finansial, sektor riil lah yang menentukan penghasilan sektor finansial, bukan sector finansial yang menentukan berapa harga yang harus dibayar oleh sektor riil kepadanya. Namun yang terjadi saat ini tidaklah seperti itu, tingkat suku bunga perbankan terus naik tanpa disertai kemampuan sector riil untuk membayarnya. Hal ini dapat terjadi karena tingkat suku bunga yang ditawarkan instrumen financial lebih menjanjikan ketimbang return berinvestasi di sektor riil, akibatnya suku bunga pinjaman pun meningkat. Keadaan ini mengakibatkan return sector riil tidak lagi kompetitif terhadap suku bunga pinjaman karena tingkat suku bunga perbankan lebih dipengaruhi oleh suku bunga instrumen financial seperti SBI daripada oleh kinerja sektor riil. Akibatnya jelas, sektor riil menjadi lesu akibat kekurangan modal yang berujung pada meluasnya pengangguran.
BI Rate
Setelah terus turun secara agresif, BI rate per 7 November 2006 berada pada kisaran 10.25%, dengan ekspektasi inflasi sekitar 8 persen, maka saat ini Indonesia menawarkan suku bunga riil sekitar 2.25%, jumlah yang ternyata masih cukup besar mengingat Amerika Serikat saja hanya mampu menawarkan suku bunga riil dibawah 2%. Maka tidak mengherankan jika instrumen keuangan kita seperti SBI dan SUN laris dibeli investor asing. Uang pun mengalir ke dalam negeri, efeknya adalah rupiah menguat yang berimbas pada surplusnya perdagangan kita, cadangan devisa pun menguat. Yang perlu diingat adalah uang tersebut bersifat short term investment yang sewaktu-waktu dapat keluar dari Indonesia, dengan kata lain penguatan rupiah itu pun menjadi bersifat sementara dan labil. Tapi, bukankah yang terpenting dalam perkeonomian adalah stabilitas? Lalu untuk apa kita mengejar uang panas seperti itu?

Tak ubahnya investor asing, investor domestik pun tidak mampu menampik BI rate yang demikian menggiurkan. Hal ini terlihat dari dana perbankan yang tidak masuk ke sektor riil, per Mei 2006 dana itu mencapai Rp 393 triliun atau sekitar sepertiga dari total dana masyarakat yang diserap perbankan. Dana tersebut diputar lagi di sektor finansial melalui instrumen seperti SBI dan SUN. Celakanya lagi, bahkan Pemda pun ikut-ikutan membeli SBI melalui BPD(Bank Pembangunan Daerah)-nya. Dana perimbangan daerah yang sedianya untuk mempercepat pertumbuhan di daerah malah digunakan untuk mencari uang di sektor finansial. Per Maret 2006, kepemilikan BPD di SBI mencapai Rp 70 triliun atau sepertiga dari total dana perimbangan daerah. Akibatnya adalah pembangunan infrastruktur di daerah menjadi terbengkalai. Ironis, mengingat dana perimbangan daerah sejatinya digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dengan daerah melalui pembangunan berbagai sarana dan prasarana, bukannya untuk digandakan di pasar uang.

Efek lain yang harus ditanggung dengan BI rate yang tinggi adalah tingginya biaya pengendalian moneter. Pada tahun 2005 biaya pengendalian moneter mencapai Rp 18 triliun dan pada tahun 2006 ini diperkirakan akan mencapai Rp 20 triliun. Dana ini diambil dari APBN, dimana komponen penerimaan terbesar dalam APBN kita adalah dari sektor pajak. Sedangkan tujuan pajak sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan fasilitas publik. Artinya, alih-alih pajak yang dibayarkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ternyata malah digunakan untuk membayar uang yang menganggur

Sistem Alternatif
Sistem ekonomi kita yang sekarang yang memberi ruang sangat besar pada sektor finansial untuk melakukan spekulasi ternyata menimbulkan efek-efek yang tidak ramah kepada kesejahteraan publik. Tindakan spekulasi yang mampu mencetak untung dan rugi dalam waktu singkat, membuat orang menjadi malas berinvestasi di sektor riil. Karena sifatnya yang instan, orang jadi lebih tertarik melakukan spekulasi ketimbang investasi, kasarnya orang lebih suka berjudi dari pada bekerja (Tapi karena orang suka, maka spekulasi tidak disebut judi, tapi diperhalus menjadi investasi jangka pendek). Apalagi dengan adanya instrumen keuangan berbasis negara seperti SBI dan SUN yang boleh dikatakan tanpa risiko default, membuat kegiatan spekulasi ini makin menyenangkan. Contohnya adalah suku bunga SBI, tingginya suku bunga SBI adalah menyenangkan bagi pemilik modal, tapi sebaliknya bagi dunia usaha. Intervensi SBI terhadap tingkat suku bunga perbankan dirasa sudah mengganggu keseimbangan pasar uang, suku bunga SBI yang tinggi membuat harga uang menjadi mahal, akibatnya sektor riil harus bekerja lebih keras untuk membiayai operasionalnya. Jika suku bunga terlalu tinggi, sektor riil yang bekerja dan menanggung risiko usaha justru biasanya hanya mendapat sedikit dari hasil usahanya, sebagian besar habis untuk membayar bunga yang tinggi, sedangkan sektor finansial yang tidak bekerja dan tidak menanggung risiko justru mencetak laba yang tinggi. Bukankah yang seperti ini bisa dibilang pemerasan sistematis? Skenario paling pesimisnya adalah bahwa sektor perbankan saat ini disebut sebagai mesin transfer yang memindahkan uang secara otomatis dari tempat yang kekurangan uang (debitor) ke tempat yang kelebihan uang (kreditor).

Tidak ada cara lain, untuk menyelamatkan perekonomian, kita harus membenahi dulu sistem perbankan kita dengan cara mengembalikan logika bahwa sektor riil-lah yang menentukan pendapatan sektor finansial, bukan sector finansial yang menetapkan harga yang harus dibayar oleh sektor riil atas dana yang dipinjamnya. Jadi menurut saya sudah jelas, bahwa sudah saatnya bagi kita untuk mengakui bahwa sistem ekonomi bunga tidak mampu dalam memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh komponen masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah. Jadi mari kita katakan, welcome free interest economy. (rrk/wmat).

*) Staf Divisi Kajian & Riset Kanopi IE-FEUI

KISAH DARI BANDA ACEH

Ini kisah saudara kami di Aceh, yang lagi sibuk Pesta Pilkada.

Ada seorang Aceh dari kabupaten Pidie, menulis surat kepada anaknya yang ada dipenjara Nusa Kambangan karena dituduh terlibat GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Bunyinya: "Hasan, bapakmu ini sudah tua, sekarang sedang musim tanam jagung, dan kamu ditahan di penjara pula, siapa yang mau bantu bapak mencangkul kebun jagung ini?

Eh, anaknya membalas surat itu beberapa minggu kemudian. "Demi Tuhan, jangan cangkul itu kebun, saya tanam senjata di sana," kata si anak dalam surat itu. Rupanya surat itu disensor pihak rumah tahanan, maka keesokan harinya setelah si bapak terima surat, datang satu peleton tentara dari kota Medan. Tanpa banyak bicara mereka segera ke kebun jagung dan sibuk seharian mencangkul tanah di kebun tersebut. Setelah mereka pergi, kembali si bapak tulis surat ke anaknya.

"Hasan, setelah bapak terima suratmu, datang satu peleton tentara mencari senjata di kebun jagung kita, namun tanpa hasil. Apa yang harus bapak lakukan sekarang?"

Si anak kembali membalas surat tersebut, "Sekarang bapak mulailah menanam jagung, kan sudah Bantu dicangkul sama tentara. Jangan lupa ngucapin terima kasih sama mereka." Pihak rumah tahanan yang menyensor surat ini bengong dan jatuh pingsan. (rrk/wmat)


Monday, January 1, 2007

MENYAMBUT TAHUN 2007

Oleh: WILSON M.A. THERIK, S.E *)

SORE ITU, setelah saya selesai mengikuti perayaan Natal Oikumene di lingkungan Asrama Mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga bersama dengan umat nasrani di sekitar Asrama tempat saya tinggal selama studi di Program Pascasarjana UKSW, puluhan kaum Ibu asyik ngobrol ke sana ke mari. Mulai dari berita selebritis, berita lumpur lapindo, bencana alam dan janji-janji bantuan yang tak pernah datang, berita smackdown, berita politik terkini, kenaikan harga beras, sampai pada gaji suami mereka yang tidak ikut naik, mereka bahas. Tapi, yang menarik ketika itu dibahas, dan mengajak kita pada sebuah perenungan adalah, saat dipertanyakan apakah kita masih bisa menjalani Tahun 2007, yang agaknya makin penuh dengan tantangan? Ketika kaum ibu yang notabene berumur antara 30 sampai 60-an tahun itu membahasnya. Salah seorang ibu yang berprofesi sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta berkata, “harga beras dan sembako pada naik, tapi gaji kita di kantor tetap saja segitu. Sedangkan kebutuhan sehari-hari makin meningkat, apa kita nggak pusing”

Lalu, seorang ibu yang hanya mengandalkan suaminya yang seorang sopi angkutan umum untuk memenuhi nafkah keluarganya, menanggapi “kamu masih enak, dapat gaji tiap bulan dari kantor. Dan suamimu masih dapat tunjangan kesehatan dari kantor kalau ada keluarganya yang sakit. Sekarang biaya berobat pun mahal, apa kita tak babak-belur. Belum lagi pengangguran makin bertumpuk. Kemarin ada seorang karyawan yang membakar kantornya, karena ia di pecat. Bayangkan, dia hanya digaji Rp500.000 per bulan dengan anak dua dan seorang istri, tapi pimpinannya masih tega pecat dia di saat krisis ekonomi sekarang. Di satu sisi karyawan tadi gelap mata, karena merasa tak bisa berbuat apa-apa lagi kalau ia di-PHK. Di sisi lain, pimpinannya tak berpikir panjang dalam membuat sebuah keputusan, sehingga kantornya pun dibakar. Ini-lah realitas hidup yang membuat kita makin khawatir dan resah. Sehingga kita serahkan saja hidup kita ini pada Tuhan” katanya pasrah.

Seorang ibu lagi ikut memberi pendapatnya, dia mengeluhkan pengeluaran dalam rumah tangganya, yang katanya makin banyak. Mulai dari membeli kebutuhan sehari-hari, ongkos dan jajan anak-anak di sekolah serta biaya-biaya lain yang kian meningkat. “Sedangkan suami saya hanya bergaji Rp1 Juta sebulan, bagaimana mau menghidupi dua anak kalau tinggal di Salatiga ini”, kata ibu rumah tangga itu. Kemudian datang seorang Bapak untuk menghibur dan memberi solusi. “Meskipun keadaan ekonomi, politik dan keamanan di tengah negara ini makin tak menentu, sebagai pengikut Kristus kita harus tetap beriman. Beriman artinya, tak cukup hanya berdoa. Kita harus berjuang, karena ciri orang beriman adalah bekerja sambil berdoa. Karena iman tanpa perbuatana adalah sia-sia. Krisis ekonomi yang kita alami memang kadang diizinkan Tuhan agar kita makin dewasa dan lebih kreatif.” Terangnya

Si Bapak yang juga karyawan di sebuah kantor swasta, dan aktif di kegiatan gerejawi ini menambahkan, tokoh-tokoh di Alkitab harus kita jadikan teladan untuk mengetahui hidup ini. “Lihat Yusuf, dulu dia pernah dijual saudara-saudaranya, difitnah dan dimasukkan ke penjara. Tapi, itu merupakan proses dari Tuhan sebelum dia diangkat menjadi Perdana Menteri di Mesir. Juga Daud, pernah dikejar-kejar Raja Saul untuk dibunuh, tapi ia berserah pada Tuhan sehingga ia selamat. Hingga akhirnya dia menjadi raja yang sukses di Israel. Jadi, jangan terlalu khawatir akan hidup ini, karena tokoh-tokoh Alkitab pun dulu menderita. Tapi, di balik penderitaan mereka itu ada berkat Tuhan. Jadi, krisis boleh datang, tapi tangan Tuhan tetap menopang anak-anakNya yang senantiasa serta mengikutiNya.” Terangnya.

Selanjutnya di Bapak ini mengutip ayat Alkitab, Lukas 6:25-27 tentang kekhawatiran. “Di situ sampai dua kali Tuhan menegaskan agar kita jangan khawatir akan hidup ini, akan apa yang kita makan atau minum. Bukankah hidup ini lebih penting dari pakaian. Dikatakan Tuhan, agar kita melihat burung-burung di langit, yang tidak menabur, namun diberi makan oleh Bapa kita. Apakah dengan khawatir, lalu ada penambahan kualitas dalam hidup kita. Jadi firman Tuhan ini mesti kita imani. Makanya, apapun keadaannya kita haurs tetap bersyukur. Yang penting sekarang, bagaimana kita bisa tenang, lalu berdoa syafaat untuk gereja, bangsa dan keluarga kita masing-masing. Dan, kita jangan percaya pada ramalan-ramalan yang menyesatkan. Pada setiap awal tahun, sering para peramal di media massa mengatakan bahwa tahun ini dan itu adalah tahun monyet, tahun ular, tahun kambing, bahkan tahun kecoa yang perlu diwaspadai. Itu jangan dipercayai, tapi ingatlah Tahun 2007 adalah tahun penuh berkat pada kita semua”, terang Bapak yang sering memberi siraman rohani dalam beberapa kegiatan kerohanian di Asrama tempat saya tinggal.

Apa yang dibicarakan oleh kaum ibu tadi, barangkali juga menjadi pembicaraan kita saat ini. Dan, apa yang dikatakan oleh si bapak tadi memang tepat bahwa kita jangan khawatir dalam hidup ini. Tetap saja jalani hidup ini dengan ungkapan syukur, namun tetap bekerja dan mencari inovasi-inovasi untuk menunjang hidup. Untuk menghadapi Tahun 2007 yang memang penuh dengan tantangan, kita seharus belajar dari pengalaman kita menjalani tahun 1997 lalu, saat krisis moneter yang dahsyat menerpa Indonesia. Ketika krisis itu menghantam negeri ini, tentunya kita sempat khawatir, bukan mungkin ada yang stress. Hanya saja, yang patut kita renungkan sekarang adalah, kalau sampai sekarang kita masih bisa dengan sehat menjalani Tahun 2006, berarti tangan Tuhan yang tidak kelihatan itu masih menopang kita. Karenanya, tetap percaya bahwa Tuhan menyertai kita sepanjang hidup kita. Dan, kiranya di Tahun 2007 nanti kita senantiasa diberi kesehatan, kecukupan, kedamaian dan kesejahteraan oleh Tuhan, Selamat Tahun Baru 2007

Thursday, December 21, 2006

PENGADUAN MASYARAKAT DAN UPAYA PENYELESAIAN MASALAH PERTANAHAN DI NTT DALAM PERSPEKTIF OMBUDSMAN

Oleh : Agas Andreas, S.H.,M.Hum *)

1. Apa itu Ombudsman?

Begitu sebut OMBUDSMAN, lidah kita sulit mengucapkannya. Wajar saja, karena kosa kata ini baru tercatat dalam kamus administrasi ketatanegaraan kita, ketika enam tahun lalu terbit Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional. Kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia tempat asalnya Ombudsman, terdiri dari kata ombud artinya perwakilan sah dan man artinya orang. Jadi Ombudsman artinya perwakilan sah dari seseorang.
Pengertian Ombudsman Nasional tercantum dalam Pasal 2 Keppres RI Nomor 44 Tahun 2000 yang menyatakan:
Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan Negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Kedudukan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan masyarakat dengan jelas disebutkan dalam konsiderans dan batang tubuh Keppres RI No.44 Tahun 2000.

Dalam konsiderans Keppres RI No.44 Tahun 2000, bagian Menimbang dinyatakan sebagai berikut:
a. bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peranserta masyarakat untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih,transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
b. bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokratisasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi.
c. bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan

Kemudian dalam batang tubuh Keppres No.44 tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dibentuk suatu komisi pengawasan masyarakat yang bersifat nasional yang bernama Komisi Ombudsman Nasional, selanjunya dalam Keputusan Presiden ini disebut Ombudsman Nasional

Pasal 2
Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan Negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal tersebut di atas, tampak bahwa Ombudsman Nasional sebagai lembaga pengawasan masyarakat adalah suatu lembaga publik yang mewakili kepentingan publik untuk mengawasi sikap tindak pejabat publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

a. Lembaga publik artinya lembaga yang dibentuk oleh negara dengan hukum publik.
b. Kepentingan publik artinya kepentingan masyarakat, baik kepentingan individu maupun kepentingan kelompok untuk memperoleh pelayanan yang baik.
c. Sikap tindak pejabat publik menujuk pada perbuatan hukum dan perbuatan nyata.

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No.63 Tahun 2003,pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan pelayanan. Saat ini juga sudah ada Rancangan Undang-undang tantang Pelayanan Publik. Pengertian pelayanan publik dalam RUU tersebut adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik tidak hanya meliputi kebutuhan masyarakat atas suatu barang publik (jalan raya, air bersih, listrik, gedung sekolah, gedung pasar dsb), pelayanan perizinan, pelayanan administratif yang meliputi pelayanan dalam bentuk dokumen resmi sebagai bukti identitas dan hak seseorang (misalnya akta kelahiran, KTP, atau sertifikat tanah), tetapi juga pelayanan yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh badan khusus yang dibentuk oleh hukum publik dan berwenang menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan akibat dari sikap tindak pemerintah dalam pemberian pelayanan publik.

2. Tujuan, Wewenang dan Tugas Pokok Ombudsman
Tujuan Ombudsman dirumuskan dalam Pasal 3 Keppres No.44 Tahun 2000, sebagai berikut: Ombudsman Nasional bertujuan:
Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Untuk mewujutkan tujuan Ombudsman tersebut di atas, Ombudsman mempunyai wewenang dan tugas yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Keppres No.44 tahun 2000. Wewenang Ombudsman diatur dalam Pasal 2 adalah: Melakukan klarifikasi dan melakukan monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Adapun tugas pokok Ombudsman seperti dirumuskan dalam Pasal 4 adalah:
a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman
b. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi dan lain-lain
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum
d. Mempersiapkan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional.


Pasal 8 ayat (1) Keppres No.44 Tahun 2000 mengatur tentang pelaksanaan wewenang dan tugas pokok Ombudsman sehari-hari dilakukan oleh Sub Komisi yang terdiri dari: Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan, Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub Komisi Khusus.
1) Pasal 9 Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan mempunyai wewenang:
Melakukan klarifikasi atau monitoring terhadap aparatur pemerintahan serta lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan umum, tingkahlaku serta perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya
Meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat terkait dalam melaksanakan klarifikasi atau monitoring
Melakukan pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menyampaikan hasil klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan disertai pendapat dan saran kepada instansi terkait dan atau aparat penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti
Melakukan tindakan-tindakan lain guna mengungkap terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
2). Pasal 10 Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang
Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat
Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti korupsi, kolusi dan nepotisme
Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan
Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para petugas Ombudsman Nasional
Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-undang tentang Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
3). Pasal 11 Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang:
Melakukan kerjasama dengan perseorangan. Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional kepada lembaga terkait
4). Pasal 12 Sub Komisi Khusus mempunyai wewenang:
a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil
b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.

Kalau memperhatikan tugas pokok dan wewenang Ombudsman seperti yang ditetapkan Keppres No.44 Tahun 2000 tersebut, maka pada prinsipnya tugas Ombudsman dapat dikelompokan dalam fungsi yang bersifat administratif atau yang membantu pelaksanaan fungsi pokok, dan fungsi yang bersifat tugas pokok fungsional. Tugas pokok Ombudsman sebagai lembaga pengawasan independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemberian pelayanan oleh aparat negara kepada masyarakat adalah :
a. Melayani laporan masyarakat atas keputusan, tindakan dan/atau perilaku penyelenggara negara yang dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi
b. Menerima laporan dari masyarakat yang berisi pengaduan atas keputusan, tindakan dan/atau perilaku pejabat penyelenggara yang dirasakan tidak adil, tidak patut, memperlambat, merugikan, atau bertentangan dengan kewajiban hukum instansi yang bersangkutan atau tindakan maladministrasi lainnya
c. Mempelajari laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman Nasional.
d. Menindaklanjuti laporan atau informasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi atau usul-usul mengenai penyelesaian keluhan masyarakat kepada instansi terlapor.
e. Memonitor dan mengawasi tindaklanjut rekomendasi Ombudsman kepada lembaga terkait.

3. Penanganan Keluhan Masyarakat di Bidang Pertanahan oleh Ombudsman Perwakilan NTT & NTB
Penanganan keluhan masyarakat di bidang pertanahan oleh Ombudsman mengandung pengertian keseluruhan proses dan prosedur penanganan keluhan yang berawal dari penyampaian laporan sampai pada memantau tindaklanjut rekomendasi oleh instansi Terlapor. Beberap kasus di bawah ini akan menggambarkan mekanisme penanganan keluhan masyarakat NTT di bidang pertanahan oleh Ombudsman Perwakilan NTT&NTB.

KASUS I:
Penundaan berlarut atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Keluhan:
Melalui surat tertanggal 27 Desember 2004, Pelapor LC, berdomisili di Ruteng, Kabupaten Manggarai, melaporkan kepada Komisi Ombudsman Nasional, bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan (Kepala BPN) Kabupaten Manggarai (Terlapor) menunda berlarut-larut atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Masalahnya:
Pelapor adalah pemegang sah sertifikat HGB No.01/Kelurahan Mbaumuku Kec. Langke Rembong tahun 1982 a.n LC, telah mengajukan 3 kali permohonan perpanjangan Sertifikat HGB kepada Kepala BPN Kab. Manggarai. Atas permohonan Pelapor tersebut, Kepala Kantor BPN Kab. Maggarai melalui surat tanggal 18 Agustus 2000 Nomor : 530/790 dan No.530/791 menolak perpanjangan sertifikat HGB. Terhadap tindakan Kepala Kantor BPN Kab. Maggarai yang menolak permohonan, Pelapor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan putusan tertanggal 7 Oktober 2000 No.13/G/2000/PTUN Kupang jo Putusan Mahkamah Agung RI No.196K/TUN/2001 tanggal 14 Maret 2001 yang telah mengabulakn gugatan Pelapor dengan amar putusan menyatakan bahwa surat Tergugat (Kepala Kantor BPN Kab. Maggarai) tanggal 18 Agustus 2000 Nomor : 530/790 dan No.530/791 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan Tergugat (Kepala BPN Kab. Maggarai) segera memproses permohonan perpanjangan HGB No.01/Kelurahan Mbaumuku sampai pada penerbitan Sertifikat HGB yang baru atas nama Penggugat. Namun Putusan Mahmakah Agung RI tersebut sampai saat ini ( laporan dikirim ke Ombudsman) belum dilaksanakan oleh Kepala KantorBPN Kab. Maggarai.

Langkah Komisi Ombudsman
Ketua Komisi Ombudsman Nasional melalui surat No.0043/KON-Lapor-005/I/2005-ER tanggal 25 Januari 2005 yang diujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, perihal masalah tersebut dengan pendapat Kantor Badan Pertanahan Nasional telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut-larut.

Rekomendasi Komisi Ombudsman
Ketua Komisi Ombudsman Nasional menyampaikan rekomendasi, agar Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. Melalui jajarannya melakukan penelitian, terutama mengenai tidak ditaatinya putusan Mahkamah Agung RI terkait pada penerbitan perpanjangan Sertifikat HGB No.01/Kelurahan Mbaumuku a.n LC
b. Mempertimbangkan dan mengambil tindakan terhadap aparat publik yang bertanggungjawab atas putusan Mahkamah Agung RI yang tidak ditaati
c. Menetapkan tindakan administrasi yang diperlukan untuk meluruskan perkara ini dan mengembalikan hak Pelapor dalam keadaan hukum semula, mengingat Pelapor sudah dirugikan.

Hasilnya
Dengan surat No.570/24.00/19/HAT tanggal 16 Pebruari 2005, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT memberitahukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusannya kepada Komisi Ombudsman Nasional hal-hal sebagai berikut:
a. Telah disampaikan petunjuk teknis yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kab. Maggarai dengan surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prop. NTT tanggal 9 Januari 2003 No.570/24.10/07/HTA perihal penerbitan Sertifikat HGB yang baru dan surat tanggal 30 Juli 2004 No.500/24.10/96/HAT perihal Perintah Pelaksanaan Putusan.
b. Berdasarkan laporan Kepala Kantor BPN Kab. Manggarai, bahwa pelaksanaan Putusan Pengadilan terdapat beberapa fakta yang menghambat, yaitu:
1. Pelapor tidak lagi menguasai secara fisik tanah dan bangunan yang menjadi obyek HGB
2. Ada keberatan tertulis dari Pemda Manggarai, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.3587K/PDT/2001 bahwa tanah yang disengketakan adalah hak milik Pemda
3. Terdapat 2 (dua) keputusan MA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada obyek yang sama. Putusan MARI No.196 K/TUN/2001 tanggal 4 Maret 2001 yang memenangkan LC dalam sengketa TUN dengan Kepala Kantor BPN Kab. Manggarai dan putusan MARI No. 3587K/PDT/2001 tanggal 8 Oktober 2003, yang memenangkan Pemerintah Kab. Manggarai dalam perkara dengan LC
4. Berdasarkan fakta tersebut di atas dan dalam rangka memberikan jaminan, Kepala Kantor Wilayah BPN Prop.NTT meminta petunjuk yang bersifat penegasan dalam kaitan dengan status hubungan hukum Pemohon.

KASUS 2
Perlakuan secara diskriminatif oleh Badan Pertanahan Kota Kupang

Keluhan:
Pelapor MHM selaku istri YH, berdomisili di Jln. Tangga 40 RT/RW 17/06 Kelurahan Fontein Kota Kupang, pada tanggal 12 Juli 2005 datang di Kantor Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional Wilayah NTT&NTB, melaporkan bahwa Badan Pertanahan Kota Kupang melakukan tindakan diskriminatif dalam pengurusan sertifikat tanah seluas 1.377m2 yang terletak di jalan Tangga 40 No.2 Kelurahan Fontein Kota Kupang.

Masalahnya
Suami Pelapor sejak usia 11 tahun tinggal bersama Paulus Huru Doko, karena ada hubungan keluarga. Pada tanggal 20 Juni 1931, Pemerintah Belanda memberi zin kepada Paulus Huru Doko untuk membangun sebuah rumah di atas sebidang tanah ukuran 1.372m2 yang terletak di jalan Tangga 40 No.2 Kel. Fontein Kupang. Pada tahun 1972 atas persetujuan secara lisan Magdalena Huru Doko janda alm. Paulus Huru Doko dan Frids Huru Doko anak kandung alm.Paulus Huru Doko dan Magdalena huru Doko, memberikan izin kepada Suami Pelapor untuk merenovasi rumah, membayar pajak dan mendaftarkan tanah tersebut ke kepala Subdit Agraria Kabupaten Kupang untuk mendapatkan GS. Atas permohonan suami Pelapor (YH) yang bertindak atas nama Magdalena Huru Doko, Kepala Seksi Pendaftaran Kabupaten Kupang telah menerbitkan Gambar Situasi (GS) No.2117/1972 tanggal 22 November 1977. Tanggal 20 Agustus 1979. Magdalena Huru Doko meninggal dunia. Frids Huru Doko selaku anak kandung Magdalena Huru Doko, yang berdomisili di Pare-Pare Sulawesi menyadari bahwa karena selama ini YH yang memelihara mama, maka dengan meninggalnya mama, rumah dan tanah diserahkan kepada suami Pelapor YH untuk mengurus sertifikat. Pada saat itu juga Frids Huru Doko menyerahkan surat-surat tanah kepada Frans Day salah seorang pegawai di Kantor Agraria Kabupaten Kupang guna diurus sertifikat. Beberapa waktu kemudian semua surat-surat tanah tersebut dikembalikan oleh Frans Day dengan alasan tidak dapat diurus sertifikat karena tanah tersebut milik pemerintah. Pada tahun 1982, Pelapor bersama suami YH mengurus kembali sertifikat tanah tersebut a.n Frids Huru Doko, namun tetap ditolak oleh Kantor Agraria Kab. Kupang dengan alasan tanah tersebut milik pemerintah. Pada tanggal 9 September 1994, Beny Yohanes Doko, Isak H. Doko, dan Habel Doko datang ke rumah Pelapor untuk mengambil surat-surat tanah guna diajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Kupang. Atas dasar permohonan Beny Yohanes Doko, Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang telah menerbitkan sertifikat hak milik nomor 197/1995 tanggal 25 Agustus 1995 atas nama Benyamin Doko.

Langkah Komisi Ombudsman
Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional wilayah NTT&NTB melalui surat No.12/Kon.Lapor.0010/VII/2005-aa tanggal 15 Juli 2005 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT di Kupang, perihal masalah tersebut dengan pendapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang telah melakukan tindakan diskriminatif dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah.

Rekomendasi Komisi Ombudsman
Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional wilayah NTT&NTB, menyampaikan rekomendasi agar pemberian pelayanan kepada masyarakat tidak dilakukan dengan cara-cara yang diskriminatif dan apabila permohonan Pelapor telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dapat diproses dan peroleh pelayanan sebagaimana mestinya.

Hasilnya
Melalui surat No.570/24.00/115/HAT tanggal 23 Agustus 2006, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT menjelaskan kepada Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional Wilayah NTT&NTB tentang pengurusan sertifikat tanah seluas 1.372M2 di jalan Tangga 40 No.2 Kel. Fontein Kupang a.n Beny J. Doko sebagai berikut:
a. Tata cara dan persyaratan serta kewenangan yang berkenaan dengan proses penerbitan sertifikat an. Beny J Doko telah memenuhi kriteria secara formal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti surat keterangan kepemilikan tanah yang dibuat oleh Pemohon mengetahui Lurah Fontein dan surat keterangan warisan yang dikeluarkan oleh lurah Fontein dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang. Selama jangka waktu proses sertifikat tanah tersebut, khususnya a.n Beny J. Dokoi tidak diterimanya keberatan dari pihak lain termasuk keberatan dari YH (suami Pelapor).
b. Bila Pelapor menginginkan untuk memperoleh kepastian penguasaan/pemanfaatan atas tanah yang dilaporkan, maka perlu diselesaikan secara kekeluargaan, dan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menguntungkan Pelapor, maka dapat menggunakan jalur hukum melalui lembaga peradilan.


KASUS 3
Kepastian hak atas tanah seluas 98.926,50M2 disekitar Pasar Oebobo Kota kupang

Keluhan:
Pelapor AA, berdomisili di Jln. Bajawa, Oebobo Kota Kupang, pada tanggal 26 Juli 2006 melaporkan kepada Komisi Ombudsman Nasional Kantor Perwakilan Wilayah NTT&NTB, agar ada kepastian hak atas tanah seluas 98.926,50M2 disekitar Pasar Oebobo Kota Kupang.

Masalah
Tahun 1983, Pemda NTT melakukan pembebasan tanah milik Pelapor seluas 1,2 ha untuk pembangunan Pasar Oebobo dengan ganti rugi sebesar Rp.100/M2. Ada sisa tanah milik Pelapor seluas 98.926,50M2 yang belum diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah NTT, meskipun telah diajukan. Pelapor menginginkan sisa tanah tersebut diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah NTT.

Langkah Komisi Ombudsman
Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional wilayah NTT&NTB melalui surat No.27/Kon.Lapor.0020/VII/2005-dd tanggal 18 Agustus 2005 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT di Kupang, perihal masalah tersebut dengan meminta klarifikasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT.

Rekomendasi Komisi Ombudsman
Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional wilayah NTT&NTB menyampaikan rekomendasi, agar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT dapat memberikan penjelasan tentang alasan-alasan penolakan penerbitan sertifikat atas sisa tanah Pelapor kepada Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT&NTB.

Hasilnya
Pada Rapat Koordinasi Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan NTT&NTB dengan Instansi Pemerintah Daerah tanggal 20 September 2006, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prop.NTT menyampaikan klarifikasi secara tertulis tentang keluhan dari Pelapor terhadap kepastian hak atas tanah seluas 98.926,50M2 di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dalam rangka pendaftaran tanah desa lengkap sesuai PP No.10 tahun 1961, oleh Direktorat Agarraria Propinsi NTT telah dilaksanakan Pendaftaran Tanah antara lain di Desa Oebobo tahun 1972, ternyata tidak ditemukan bidang tanah Pelapor seluas 98.926,50M2, tetapi yang ada hanya sebagian telah dikuasai oleh perorangan.
b. Pada saat pembebasan tanah oleh Pemda Tkt.I NTT untuk pembangunan Pasar Oebobo tahun 1983, Pelapor hanya menguasasi tanah seluas 12.000 M2 yang telah diberi ganti rugi oleh Pemda Tkt.I NTT.
c. Terhadap masalah tanah Pelapor, Pelapor telah menggugat Pemerintah Daerah Propinsi NTT, Kantor Wilayah BPN Prop.NTT dan PT. Putra Gemilang Karya Mandiri dan telah diputuskan oleh PN Kupang No. 65/Pdt.G/2003/PN-Kpg tanggal 26 Pebruari 2004 Jo. Putusan PT Kupang No.50/PDT/2004/PTK tanggal 30 Agustus 2005 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.125 K/PDT/2005 tanggal 26 April 2006 yang pada intinya menolak gugatan dari Pelapor.

5. Pelapor, Ombudsman, dan Terlapor
Mencermati 3 (tiga) kasus yang ditindaklanjuti seperti disajikan sebelumnya, sebenarnya antara Pelapor- Ombudsman- Terlapor terdapat hubungan saling mengawasi dan melindungi. Hubungan saling mengawasi antara Pelapor- Ombudsman- Terlapor tercermin dalam langkah kerja penanganan keluhan masyarakat oleh Ombudsman.
Setelah menerima laporan masyarakat, Ombudsman melakukan tahapan penanganan mulai dari menerima laporan, mendaftarkan laporan, menganlisis, bahkan melakukan investigasi laporan, kemudian Ombudsman mengirimkan rekomendasi kepada Terlapor dengan tembusan kepada Pelapor. Karena ada tembusan kepada Pelapor, maka secara pasti Pelapor akan selalu ikut memantau perkembanganan penangangan laporannya oleh Ombudsman dan memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi oleh instansi Terlapor. Sementara itu, Terlapor terpacu untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diterimanya, karena Ombudsman selalu memantau kesungguhan Pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Terlapor selalu diawasi oleh Pelapor dan Ombudsman, sehingga melalu mekanisme pengawasan seperti itu, mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pemberian pelayanan publik terhadap perorangan. Meskipun rekomendasi Ombudsman tidak mengikat secara hukum, tetapi jika diikuti atau ditindaklanjuti justru akan memberi perlindungan hukum bagi diri dan instansi Terlapor. Bagi dirinya, dengan mengikuti rekomendasi Ombudsman dirinya akan terbebas dari fitnah dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Intinya, yang bersangkutan menyadari, bahwa sebenarnya Ombudsman merupakan pelindungnya dari tuduhan yang tidak benar. Bagi intitusinya, akan merasakan bahwa berkat selalu mengikuti rekomendasi Ombudsman, kinerja institusinya akan semakin baik dan terpercaya. Bagi Pelapor, dengan ditindaklanjuti keluhannya oleh Terlapor, ia merasa puas karena telah mendapatkan perhatian selayaknya sebagai manusia yang membutuhkan penghargaan. Tentu saja, kepuasan Pelapor tersebut melahirkan citra yang positip bagi BPN sebagai pelayan publik yang baik. Jika ini terjadi, maka kehadiran Ombudsman sangat membantu mendorong aparat BPN meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat memperoleh keadilan, rasa aman, danm kesejahteraan yang makin baik.

*) Dosen Fakultas Hukum Undana & Kepala Perwakilan Komisi Ombudsman Nasional Wilayah Nusa Tenggara Timur & Nusa Tenggara Barat, Jalan Eltari 2 No.105 Kupang

Simbol Babak Baru Kepengurusan PDI Perjuangan

Ia merintis karir politik dari bawah. Pada masa puncak tekanan kepada PDI (Partai Demokrasi Indonesia) pimpinan Megawati ia menjabat Sekretaris Jenderal. Kemudian saat PDI berubah nama menjadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ia pun dipertahankan sebagai Sekretaris Jenderal DPP mendampingi Megawati. Kemudian, partai ini berhasil menjadi pemenang Pemilu 1999 yang mengantarkan Megawati ke puncak kekuasaan negeri ini.

Namun pria kelahiran Ambon, 01 Oktober 1948 ini tidak ikut terangkat dalam puncak kekuasaan itu. Malah ia seperti disingkirkan dari pusat pengambilan keputusan partai. Padahal, sebagai orang kedua di partai saat mendapat tekanan dahsyat dari pemerintah Orde Baru, ia telah mengabdikan diri demi kejayaan partai. Sehingga ketersingkirannya malah dinilai berbagai pihak menjadi simbol babak baru kepengurusan PDI-P.

Sebelum menjabat Sekjen DPP PDI ia menjabat Ketua Umum DPP GAMKI (1989). Posisi Ketua Umum DPP GAMKI inilah yang mengantarkannya menjabat Sekjen DPP PDI itu. Karena sejak PDI berdiri sebagai hasil fusi dari beberapa partai sudah menjadi kesepakatan bahwa jabatan Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada anggota dari unsur Kristen.

Tapi setelah PDI-P tampil sebagai pemenang Pemilu kesepakatan ini telah dilupakan. Dalam Kongres PDI-P di Semarang tahun 2000, jabatan Sekjen tidak lagi dipercayakan kepada unsur nonmuslim. Untuk pertama kali PDI (PDI-P) tidak lagi memperhatikan keterwakilan unsur-unsur keanekaragaman kebangsaan dalam kepengurusannya. Kini, tampaknya oleh desakan psikologis eksterrnal partai, PDI-P tidak lagi terikat kepada unsur-unsur yang melahirkan dan membesarkannya.

Sehingga ketersingkiran Alex sebagai Sekjen PDI-P sekaligus diartikan berbagai pihak sebagai simbol pengingkaran PDI-P pada komitmen kebangsaan yang bhineka tunggal ika, dalam menempatkan berbagai unsur dalam kepengurusan partai. Partai ini dianggap berbagai kalangan berubah menjadi tak ubahnya seperti partai lain yang belum ikhlas mengaktualisasikan kebhinnekatunggalikaan Indonesia.

Alex digantikan Ir Sutjipto. Ia dengan legowo menerima keputusan kongres. Dalam pemerintahan Megawati, ia pun tidak diberi kercayaan menjabat posisi penting. Namun ia tetap tidak mau berteriak seperti kader PDI-P lainnya yang merasa tersingkir setelah Megawati berada di puncak kekuasaan.

Alex sudah aktif berorganisasi sejak kuliah di Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKIP Unpatti, Ambon (1968-1972). Ia aktif sebagai Anggota GMKI Ambon (1969). Kemudian ia masuk Parkindo di Maluku (1971). Lalu menjabat Wakil Ketua BPC GMKI Ambon (1974-1976 ) dan Sekretaris Umum Dewan Mahasiswa Unpatti Ambon (1974-1978). Saat itu ia juga menjabat Sekretaris PP GMKI Regional Maluku dan Irian Jaya, Ambon (1976-1978) dan Pengurus KNPI Ambon (1977-1978).

Kemudian ia hijrah ke Jakarta menjabat Sekretaris Bidang Pendidikan Kader PP GMKI (1978-1980), Ketua Bidang Pembinaan Anggota PP GMKI (1980-1982), Kepala Bidang External PP GMKI (1982-1984) hingga menjabat Ketua Umum PP GMKI (1984). Ia pun terpilih menjabat Ketua DPP KNPI (1984-1987). Selepas itu, ia menjabat Ketua DPP GAMKI (1987-1989) dan Ketua Umum DPP GAMKI (1989).

Posisi Ketua Umum DPP GAMKI itu mengantarkannya menjabat Sekretaris Jenderal DPP PDI (1993-1998) dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP (1998-2000).

Suami dari Maureen Maspaitella Litaay ini sebelum menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, sempat berpofesi sebagai guru dan dosen. Ia pernah mengajar di SMA Kristen Ambon, (1970-1975) dan menjabat Asisten Direktur Yayasan Pendidikan Kader Bina Dharma, Salatiga (1984-1987) serta Asisten Direktur Johanes Leimena Jakarta (1988-1993)

Ayahanda dari Natasya Alexandra Litaay (13-10-1987), Adventya Zamyra Litaay (15-12-1988) dan Thomas Mandela Demokrasio Litaay (10-05-1994) ini menguasai (aktif) bahasa Inggris dan Belanda.

Putera dari pasangan Mezaac J. Litaay dan Marthina Hobertina Toisuta ini mengecap pendidikan di SMP YPK, Sorong, Irian Jaya (1962-1965), SMAN I Ambon (1964-1967) dan Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris FKIP Unpatti Ambon (1968-1972)

Di DPR/MPR ia aktif sebagai Anggota BP MPR RI, Anggota BKSAP DPR RI, Penasehat Fraksi PDIP DPR RI, Wakil Ketua Fraksi PDIP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI dan Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI. (rudy riwukaho - Sumber : Tokoh Indonesia)

Biaya Rumah Sakit Boleh Mahal, Asal Orang Miskin Gratis

Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aburizal Bakrie, mengatakan, biaya rumah sakit boleh mahal asalkan warga miskin bisa mendapat pelayanan secara gratis. “Saya sudah berkunjung ke rumah sakit itu dan ketika saya tanya bagaimana nasibnya warga miskin, manajemen rumah sakit mengatakan orang miskin mendapat pelayanan gratis. Berarti tidak masalah,” kata Aburizal, di Kupang, Rabu.

Terhitung 1 Januari 2007, manajemen RSUD Prof. W.Z. Johannes Kupang, satu-satunya rumah sakit milik pemerintah di Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Tarif baru pelayanan kesehatan rawat jalan di RSUD Kupang sesuai Perda 4/2006 sebesar Rp17.500/pasien. Terjadi peningkatan Rp12.500 dari tarif lama Rp5.000/pasien sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2000. Tarif baru itu lebih mahal dari dua rumah sakit swasta di Kupang yakni Rumah Sakit Tentara (RST) dan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) hanya Rp15.000/pasien. Bahkan rumah Sakit Tabanan Bali hanya Rp8.500 dan Rumah Sakit Kepanjen Malang hanya Rp10.500/pasien rawat jalan.

Demikian pula, biaya rawat inap yang juga lebih mahal dari RSB Kupang. Perawatan Klas III di RSUD Prof W.Z. Johannes Kupang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp65.000, sementara RSB Kupang hanya Rp35.000 dan RS Tabanan hanya Rp27.000.

Biaya rawat inap Klas II dan I pun jauh lebih mahal dari rumah sakit swasta di Kupang dan dua rumah sakit diluar NTT sebagai pembanding. Biaya rawat inap Klas II di RSUD Kupang sebesar Rp110.000, RSB Rp55.000 dan RST Rp102.000. RS Tabanan Rp36.000 dan RS Kepanjen Rp70.000. Klas I di RSUD Kupang sebesar Rp190.000, di RSB hanya Rp90.000 dan RST Rp122.500, RS Tabanan Rp54.000 dan RS Kepanjen Rp115.000.

Biaya rawat inap Klas Paviliun yang mencapai Rp345.000 di RSUD Kupang, sementara di RSB hanya Rp175.000, RST Rp170.000, RS Tabanan Rp100.000 dan RS Kepanjen Rp260.000.

Aburizal mengatakan, Departemen Kesehatan sudah mengingatkan manajemen rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia agar tidak membebani warga miskin.

“Kalau manajemen RSUD Prof. W.Z. Johannes menaikan tarif dan dianggap mahal tidak menjadi persoalan sepajang pasien dari keluarga miskin tidak pungut biaya. Saya sudah tegaskan hal ini saat berdiskusi dengan direktur rumah sakit itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah dapat menggunakan kartu askes miskin (askeskin) agar tidak dibebankan biaya perawatan.

“Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan kartu askeskin kepada warga miskin agar dimanfaatkan sesuai peruntukkannya,” ujarnya. (ant/rrk)

Kenaikan Gaji Dewan, Model Korupsi Yang Sangat ‘Bugil’


Pengamat politik DR Chris Boro Tokan SH.MH berpendapat, kenaikan gaji wakil rakyat dan para pimpinannya, baik di pusat maupun di daerah-daerah mencerminkan model korupsi secara “bugil” melalui pengaturan aspek kepastian hukum. Pengaturan aspek kepastian hukum yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada legislatif ini untuk tetap “mengamankan penyuburan model korupsi terbungkus” yang selama ini tersentral melalui perilaku oknum-oknum eksekutif dengan kroni-kroninya.

“Era sekarang menandakan bahwa korupsi dilakukan terbuka melalui pengaturan aspek kepastian hukum untuk para anggota legislatif dan pimpinannya,” kata Boro Tokan yang juga Ketua Biro Cendekiawan, Litbang dan Lingkungan Hidup DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) itu di Kupang, Rabu.

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Indonesia 2003 itu mengatakan, para wakil rakyat di daerah-daerah sudah tidak malu lagi mengatur kenaikan penghasilannya melalui perda, tanpa ada tolok ukur yang jelas tentang kinerja dan keberhasilan yang telah dibuat bagi rakyat di daerahnya masing-masing.

“Sangat ironis memang jika kita mencermati situasi dan kondisi yang tengah dihadapi bangsa dan negara saat ini seperti meningkatnya angka kemiskinan, gaji buruh yang rendah, pengangguran, bencana alam, rawan pangan, gizi buruk dan lain-lain,” katanya.

Namun, tegas mantan Sekjen PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI periode 1985-1988 itu, elit pemerintah malah tidak malu-malu melakukan korupsi secara telanjang melalui dalil kepastian hukum, aspek legalitas yang mengabaikan aspek kemanfaatan atau kegunaan aturan hukum itu bagi rakyat yang hidup berkekurangan (miskin), menganggur, rawan pangan dan gizi buruk.

Dengan demikian, kata dia, pemerintahan SBY dan pemerintahan di daerah, sebenarnya secara sadar telah menjalankan suatu model pemerintahan yang “elite oriented” yakni lebih melayani kaum elit dan lingkarannya.

Hal itu menjadi suatu ciri pemerintahan kapitalis yakni melayani kebutuhan kaum elit pemerintahan dan kaum kapitalis (pemodal) yang melingkarinya, tambah mantan anggota DPRD NTT periode 1999-2004 itu.

“Pemerintah tidak sesungguhnya melayani rakyat, kaum miskin yang menderita, menganggur, karena pelayanan yang diberikan lebih bernuansa supaya rakyat tidak kecewa dan memberontak. Jika rakyat memberontak maka bagi elit pemerintahan tentu akan mengganggu kepentingan dan kenyamanan mereka yang selama ini sudah terpelihara melalui jalur korupsi,” kata Boro Tokan. (ant/rrk)

Danrem : Tak Ada Rencana Pembangunan Korem di Flores

Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kol Inf Arief Rachman menegaskan, institusi TNI-AD tidak memiliki rencana untuk membangun markas Komando Resimen (Korem) di Ende, Pulau Flores, seperti rumor yang berkembang selama ini di masyarakat.

“Kami tidak memiliki rencana untuk membangun Korem di Ende dan wilayah lainnya di NTT. Yang ada hanya pemekaran kompi Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY yang berkedudukan di Ende saat ini,” kata Danrem Arief Rachman dari Jakarta, Rabu, ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyangkut isu pembangun Korem tersebut.

Isu pembangunan Korem tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat di Flores, termasuk juga anggota DPR-RI asal Flores dari PDI Perjuangan, Cypri Aoer yang meminta seluruh komponen masyarakat NTT untuk menolak pembangunan Korem di Flores.

Dalam pandangan mantan Pemred Harian Suara Pembaruan itu, NTT bukan masuk dalam kategori daerah genting sehingga tidak membutuhkan Korem.

Danrem Arief Rachman menyatakan penyesalannya dengan rumor yang berkembang mengenai pembangunan Korem tersebut, karena terkesan mengada-ada untuk mencari popularitas murahan demi kepentingan politik tertentu.

“Kami tidak memiliki rencana apa pun untuk pembangunan Korem di Flores dan wilayah lainnya di NTT. Yang ada hanya pemekaran kompi Yonif 743/PSY karena ada hibah tanah dari masyarakat setempat di Desa Kuru, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende,” katanya.

Ia mengatakan, rencana pemekaran kompi tersebut karena ada hibah tanah dari masyarakat untuk TNI-AD. Jika tidak ada hibah tanah dari masyarakat, rencana pemekaran kompi mungkin juga belum terwujud, tambahnya.

Ketika Timor Timur lepas dari Indonesia pada 1999, Kodam IX/Udayana sempat mewacanakan pembangunan Korem di Flores menyusul di likuidasinya Korem 164/Wiradharma Dili.

Pangdam IX/Udayana (waktu itu), Mayjen TNI Adam Damiri sempat melakukan “hearing” dengan DPRD NTT di Kupang mengenai rencana TNI-AD membangun Korem di Flores pada saat itu.

Namun, DPRD NTT pada saat itu memberikan reaksi negatif terhadap wacana yang dilontarkan Pangdam IX/Udayana tersebut, karena masyarakat Flores juga menolaknya dengan tegas sehubungan dengan citra yang kurang menyenangkan terhadap eksistensi TNI di Timtim dahulu. (RRK)

Sunday, December 3, 2006

ROH GMKI

Kelompok Studi Penyelidikan Alkitab (PA) GMKI Cabang Makasar
Tahun 1957

PA adalah Roh GMKI dan nampaknya GMKI ke-kini-an sudah mulai kehilangan rohnya, memang ada beberapa GMKI Cabang yang masih setia pada rohnya, tetapi ada beberapa GMKI cabang yang nampaknya sudah mulai luntur, contohnya adalah GMKI Cabang Salatiga yang saat ini seharusnya menjadi GMKI yang kuat karena di topang oleh keberadaan
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Yayasan Bina Darma

Masihkah Ada PA di GMKI !!!



Monday, November 27, 2006

Rektor Pemimpin Bukan Pengajar

Oleh: Prof.Dr. Usman Pelly, M.A **)

Akhir-akhir ini di Sumatera Utara terjadi banyak pergantian pimpinan universitas yaitu pemilihan rektor baru. Seperti biasa setiap pergantian pimpinan (suksesi), situasi dan kondisi masyarakat kampus di universitas tersebut menghangat, karena mereka terlibat dengan pembicaraan dan pemikiran siapa tokoh yang paling cocok dan pantas untuk diajukan dan dipilih sebagai rektor baru. Hal itu wajar-wajar saja.

Kedudukan seorang Rektor, apalagi rektor suatu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sangat prestis (pestigous), karena tokoh rektor di Indonesia sangat dihormati masyarakat di dalam dan di luar kampus. Oleh karena itu, pengangkatan seorang rektor PTN setelah diajukan oleh Senat Universitas, dipertimbangkan oleh Mendiknas dan kemudian diangkat langsung oleh Presiden. Kedudukan rektor PTN secara struktural adalah eselon IA (sama dengan kedudukan seorang direktur jendral). Malah di beberapa negara, seperti di Mesir, kedudukan Rektor Al-Azhar umpamanya setingkat dengan kedudukan seorang Perdana Menteri, sehingga apabila beliau ke luar negeri negara yang dikunjunginya harus membentang karpet merah menyambutnya, sesuai dengan tata protokoler kunjungan seorang perdana menteri.

Apa tugas utama seorang rektor? Seorang rektor adalah seorang pemimpin, seorang manager atau seorang administrator. Berbeda dengan rektor, seorang staf pengajar (academic staff) atau biasanya juga disebut dosen, dia adalah seorang akademisi, yang bertanggung jawab terhadap mutu pendidikan di perguruan tinggi. Top carrier (karir tertinggi) seorang dosen di perguruan tinggi adalah guru besar (profesor), bukan rektor. Seperti juga top carrier seorang PNS di Pemda adalah Sekretaris Daerah (Sekda) bukan bupati atau gubernur. Karena bupati dan gubernur adalah jabatan politis, siapa saja mungkin dapat jadi bupati atau gubernur asal dia memiliki dukungan politis, apakah dia berasal dan seorang preman, pebisnis, anggota TNI/Polri atau tokoh partai politik, tetapi tidak demikian dengan seorang Sekda, dia harus seorang PNS karir. Seorang rektor adalah kepala administratur atau top manager sebuah perguruan tinggi, walaupun dia adalah penanggung jawab utama sebuah universitas, tetapi di bidang akademik, rektor harus menghormati otonomi akademik.

Rektor tidak dapat mencampuri secara langsung urusan akademik, karena urusan itu adalah ranah (domain) para guru besar bersama Ketua Jurusan/Prodi atau Kepala Laboratorium. Karena itu, Ketua Jurusan (Head of Department) atau Kepala Laboratorium, seharusnya seorang profesor. Rektor berkewajiban menyediakan atau memfasilitasi semua keperluan atau kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi itu. Kenaikan pangkat atau jabatan seorang dosen tidak ditentukan oleh rektor, tetapi oleh kinerja dosen itu sendiri dan evaluasi teman-sejawat serta profesor yang bergerak dalam ilmu itu. Rektor dan perangkatnya hanya memfasilitasi keperluan, kebutuhan dan memproses kenaikan pangkat tersebut.

Penjaringan seorang calon rektor di luar negeri, terbuka (seperti sistem lelang), siapa saja dapat mencalonkan diri, tidak terbatas pada staf akademik yang ada di perguruan tinggi ybs. Sistem ini telah dijalankan pula oleh universitas-universitas BHMN, seperti UI, ITB dan Gadjah Mada. Mereka mencari seorang pemimpin bukan seorang staf pengajar (dosen), mereka mencari seorang manager atau administrator yang handal bukan tenaga edukatif. Oleh karena itu Yasser Arafat misalnya (sebenarnya dia seorang ingineer lulusan PT terkenal), sebelum dia dipilih sebagai Ketua PLO atau Presiden Palestina, pernah menjadi calon kuat rektor sebuah universitas terkemuka di Inggris. Di Indonesia, tradisi menjaringan calon rektor seperti ini belum ditradisikan oleh sebahagian besar universitas, termasuk Unimed (Universitas Negeri Medan).

Di Unimed penjaringan calon rektor masih terbatas dari lingkungan staf pengajar. Oleh karena itu banyak orang tidak melihat perbedaan tugas seorang pemimpin (administrator) dengan seorang staf pengajar (akademisi). Malah dianggap siapa saja yang sudah profesor sudah kualified jadi rektor. Banyak yang merasa di Unimed seperti juga di PTN lainnya bahwa top karir seorang dosen itu bukan profesor tetapi rektor. Padahal jabatan guru besar itu dari segi akademik sangat penting dan prestis, sama prestisnya dengan seorang rektor. Tetapi karena penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada rektor dianggap sangat berlimpah (hal ini sangat disesalkan) dibandingkan dengan seorang profesor, maka orang tetap mengejar jabatan rektor, walaupun jabatan itu akan menguras kapasitasnya sebagai seorang akademisi.

Banyak profesor yang tidak punya penelitian yang cemerlang dan juga tidak punya publikasi ilmiah, baik pada tingkat nasional atau internasional, sehingga dia hanya dikenal di seputar kampusnya saja. Kalau diundang dalam pertemuan internasional, banyak yang menghindar untuk datang, karena banyak yang "sakit gigi" (tidak lancar berkomunikasi dalam bahasa asing). Sesudah pensiun dia dilupakan orang, karena waktunya telah terkuras selama memegang jabatan guru besar itu dalam jabatan-jabatan struktural seperti dekan, PR atau, rektor dan lain-lain. Karena itu pula banyak profesor di luar negeri, yang menolak apabila ditawari jabatan struktural, apakah dekan atau rektor, karena jabatan-jabatan itu tidak sejalan dengan karirnya sebagai seorang profesor (akademikus).

Bulan ini di Unimed akan di lakukan pemilihan seorang rektor, karena jabatan rektor priode yang dipegang oleh Prof. Djanius Djamin akan segera berakhir. Kami yakin anggota Senat Unimed mengerti dan memahami benar bahwa mereka akan memilih seorang pemimpin seorang, administratur universitas, bukan seorang staf pengajar atau dosen. Dosen yang kualified itu adalah seorang yang telah menyandang jabatan dan gelar Prof, Doktor, tetapi kualifikasi utama seorang pemimpin (Kepala Administratur Perguruan Tinggi) itu bukan Prof, Doktor itu, tetapi adalah seorang yang mampu mengayomi masyarakat kampus, menjalankan, memfasilitasi dan memutar roda perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misinya. Kualifikasi ini dapat dilihat dari track-rekord (pengalaman) seseorang yang akan diajukan sebagai calon rektor.

Kalau kualifikasi seorang calon rektor yang akan menjadi pemimpin itu, kebetulan bergelar profesor, doktor, maka itu adalah calon yang paling ideal, karena dia memiliki sekaligus dua kapasitas (kepemimpinan dan "academic standing"). Akan tetapi kalau dia belum profesor, doktor pun tidak atau bukan masalah, karena tujuan utama dalam pemilihan rektor ini adalah memilih seorang pemimpin, seorang leader atau seorang kepala administratur perguruan tinggi bukan seorang tenaga edukatif (dosen).

*) Penulis adalah Tokoh Pendidikan Nasional

**) Dikutip dari : WASPADA Online Eds 6 Nop 2006



BANGUNLAH EMBUNG UNTUK KEMARAU PANJANG

Oleh: Viktor Siagian *)

Musim kemarau tahun ini memang luar biasa dan sudah mendekati kondisi El Nino tahun 1997. Seharusnya pada Oktober, hujan sudah mulai turun, tapi ternyata hanya di beberapa daerah saja. Dampak dari kemarau panjang ini tentu merugikan secara ekonomi, banyak petani yang gagal panen, baik tanaman padi sawah, palawija, dan tanaman perkebunan.

Sebanyak 50 000 ha sawah diperkirakan kekeringan (drought) dan puso dengan kerugian Rp 1 triliun. Musim tanam Oktober Maret (musim penghujan) akan mundur ke November atau Desember.

Walaupun sebenarnya hal ini sudah berlangsung sejak tahun 1997 akibat pergeseran iklim, petani lebih banyak menanam padi pada November/Desember. Jika dulu bulan yang berakhiran ber pasti konotasinya akan banyak turun hujan, saat ini belum tentu demikian.

Dampak ini juga berpengaruh besar terhadap produksi peternakan kita, terutama sapi yang memerlukan rumput dan air untuk kehidupannya, sapi menjadi kurus, berat karkas menjadi berkurang. Demikian juga usaha kolam ikan air tawar, banyak ikan yang mati karena kolam yang mengering. Banyak penduduk di pedesaan dan kota yang saat ini kesulitan mendapatkan air.

Kekeringan ini juga menyebabkan rentannya terhadap kebakaran lahan dan hutan, cukup dengan membuang puntung rokok lahan semak, kebun karet dan hutan akan terbakar. Apalagi di daerah lahan gambut yang sudah direklamasi sangat rawan terbakar karena kemampuan memegang airnya sangat rendah.

Dampak lainnya dari kemarau panjang ini adalah debit air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di seluruh Indonesia menurun drastis sehingga kesulitan untuk memutar turbin. Hampir di seluruh Indonesia terjadi pergiliran pemadaman listrik.

Tentunya semua ini akan merugikan negara secara ekonomi. Banyak pabrik-pabrik yang tidak beroperasi, kantor-kantor pemerintah/swasta yang lumpuh, apalagi bagi pelajar/mahasiswa hal ini tentunya akan mengganggu konsentrasi belajar.

Bangunlah Embung

Tapi di atas semua ini, kita masih memiliki harapan untuk mengatasi kemarau panjang ini. Kemarau panjang adalah gejala alam yang sangat sulit kita hindari. Kita hanya dapat meminimalkan dampak kemarau melalui teknologi dan keunggulan sumber daya alam yang kita miliki.

Daerah-daerah yang memiliki danau kecil seperti lebung (daerah cekungan di daerah rawa), situ dan embung (semacam waduk kecil) umumnya masih lebih bisa bernafas dibanding yang tidak memiliki. Minimal penduduk bisa memperoleh akses untuk minum, mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Situ-situ yang banyak dibangun oleh Belanda di sekitar Jabotabek maupun Jabar sebenarnya berguna untuk MCK dan pertanian pada musim kemarau. Pada musim hujan situ ini juga berguna sebagai pencegah banjir. Hanya sekarang situ-situ itu sudah mulai banyak yang berubah fungsi.

Embung ini dapat berukuran 0,5 ha dan dasarnya dapat dilapisi plastik tebal agar air tidak terhisap (terinfiltrasi) oleh tanah dan biayanya juga relatif murah, bisa dibangun dengan cara gotong royong. Air hujan ini dapat ditampung dalam satu wadah seperti situ, embung, untuk selanjutnya dimanfaatkan pada musim kemarau.

Jadi air tersebut tidak terbuang sia-sia ke laut, atau habis karena penguapan (transpirasi), terserap oleh tanah (infiltrasi). Karena menurut ahli hidrologi, neraca air di Indonesia umumnya positif artinya jumlah air yang disuplai baik oleh air hujan, sungai, danau masih lebih banyak dari yang dibutuhkan.

Ada tiga cara untuk mengatasi kemarau panjang ini: Pertama, membangun embung. Daerah-daerah yang memiliki curah hujan tinggi pada musim hujan (Jabar, Sumsel, Bengkulu, NTT, dsb) sangat memungkinkan untuk dibangun embung untuk gudang air pada musim kemarau.

Jumlah embung ini tergantung dari kebutuhan yang kita perlukan. Padi sawah misalnya memerlukan 6.000-12.000 m3 air/ha/musim tanam, manusia memerlukan berkisar 30-50 liter/hari untuk minum dan MCK, demikian juga ternak, ikan air tawar, dsb.

Reboisasi

Kedua, tentunya adalah melalui cara alami yang sudah diajarkan oleh nenek moyang kita, yaitu menanam kembali hutan kita yang sudah rusak. Hutan adalah penampung air yang paling andal, jumlah air yang menguap melalui tanaman dan permukaan tanah (evapotranspirasi) dapat diatur oleh ekosistem hutan.

Andaikan hutan kita masih utuh seperti tiga dekade lewat, niscaya dampak negatif dari kemarau panjang dapat kita atasi. PLTA-PLTA tidak akan mengalami kekurangan air pada musim kemarau, sungai tidak akan mengering karena hutan memiliki daya menyimpan air yang tinggi.

Luas hutan kita saat ini tinggal 110 juta ha, berkurang 28 % dibandingkan dengan 10 tahun lewat. Daerah-daerah Aliran Sungai (DAS) kita sudah banyak yang rusak sehingga terjadi kekeringan pada MK dan banjir pada MH. Jika nanti Musim Hujan tiba, kita harus siap menerima bencana lain yakni banjir dan longsor.

Eksploitasi hutan yang berlebihan terutama untuk tujuan ekonomi berdampak buruk bagi keseimbangan ekosistim kita. Reboisasi, dan pelestarian hutan sangat kita perlukan saat ini agar generasi mendatang dapat menikmati hidup yang lebih baik.

Ketiga, adalah dengan melakukan penghematan penggunaan air baik untuk MCK maupun pertanian. Gerakan hemat air ini sebenarnya sudah dicanangkan lebih dari satu dekade lewat, tapi saat ini gaungnya tidak terdengar. Jika ini berhasil, penurunan debit air pada musim kering di PLTA dapat dikurangi.

Target kita untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2007 tentu harus dikaji ulang, mundurnya jadwal tanam akan berpengaruh terhadap pola tanam, daerah yang biasa ditanami padi tiga kali setahun tentunya akan sulit tercapai tahun ini.

Demikian juga dengan tanaman ketiga (musim kering tahap kedua) yang biasanya adalah palawija atau sayur-sayuran akan tidak tertanami tahun ini. Dampak dari menurunnya produksi ini sudah dapat dirasakan dengan naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok.

Jadi kebutuhan pangan kita akan terganggu tahun ini. Pastinya sulit mencapai produksi yang sama dengan tahun 2005, yakni 54,6 juta ton gabah. Kita harus siap mengimpor beras dan komoditi pangan lainnya, tidak perlu alergi, dan jangan dijadikan polemik atas nama petani.

Karena saat ini pun kita harusnya mengimpor beras karena harga beras (Rp 4.500 - Rp 5.000/kg) sudah di atas jangkauan kemampuan masyarakat.

*) Penulis alumni IPB, peneliti pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumsel, Badan Litbang Deptan, Palembang (Dikutip dari Sinar Harapan Eds, 27 Nop 2006)